KRITERIA KENAIKAN KELAS
Kenaikan kelas diartikan sebagai proses
pengambilan keputusan bagi peserta didik untuk naik atau tidak naik dari suatu
tingkat kelas ke tingkat kelas berikutnya, yang didasarkan pada perolehan
kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan jenjang yang dipersyaratkan
dan melalui suatu proses penilaian atau evaluasi yang komprehensif. Penentuan
kriteria kenaikan kelas diatur dengan mengikuti aturan dari pusat dan
juga ditambahkan sendiri oleh madrasah.
Kriteria
kenaikan kelas untuk siswa kelas VII dan kelas VIII Sekolah Menengah Pertama ditentukan sebagai berikut :
1)
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua
semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2)
Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang
masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi ketrampilannya di
bawah KKM atau belum tuntas.
3)
Ketuntasan
belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
pelajaran. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester
gasal atau genap, maka dihitung rata-rata nilai mata pelajaran pada semester
gasal dan genap. Jika nilai rata-rata sama atau lebih dari nilai KKM maka
peserta didik untuk mata pelajaran
tersebut dinyatakan TUNTAS dan sebaliknya jika nilai rata-rata kurang dari
nilai KKM maka peserta didik tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS.
4)
Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5)
Nilai ekstrakurikuler
minimal BAIK sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
6)
Kriteria ketuntasan minimal ( KKM ) adalah 60 (enam puluh).
7)
Kehadiran siswa dalam kegiatan belajar di sekolah
sekurang –
kurangnya 85 % ( Delapan puluh lima persen ) dari jumlah hari belajar
efektif ( HBE ) dalam semester
genap.
Komentar
Posting Komentar