KRITERIA KENAIKAN KELAS


        Kenaikan kelas diartikan sebagai proses pengambilan keputusan bagi peserta didik untuk naik atau tidak naik dari suatu tingkat kelas ke tingkat kelas berikutnya, yang didasarkan pada perolehan kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan jenjang yang dipersyaratkan dan melalui suatu proses penilaian atau evaluasi yang komprehensif. Penentuan kriteria  kenaikan kelas diatur dengan mengikuti aturan dari pusat dan juga ditambahkan  sendiri oleh madrasah.
     Kriteria kenaikan kelas untuk siswa  kelas VII dan kelas VIII Sekolah Menengah Pertama ditentukan sebagai berikut :
1)   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2)   Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi ketrampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
3)   Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pelajaran. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester gasal atau genap, maka dihitung rata-rata nilai mata pelajaran pada semester gasal dan genap. Jika nilai rata-rata sama atau lebih dari nilai KKM maka peserta didik  untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS dan sebaliknya jika nilai rata-rata kurang dari nilai KKM maka peserta didik tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS.
4)   Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5)   Nilai ekstrakurikuler  minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
6)    Kriteria ketuntasan minimal ( KKM ) adalah 60 (enam puluh).
7)    Kehadiran siswa dalam kegiatan belajar di sekolah sekurang –
     kurangnya 85 % ( Delapan puluh lima persen ) dari jumlah hari belajar
     efektif ( HBE ) dalam semester genap.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemahan Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Terjemahan Serat Wulangreh Pupuh Gambuh

Tembung-tembung Dasa Nama Lengkap