Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

RINCIAN HARI EFEKTIF

RINCIAN HARI EFEKTIF Semester                 : 1 ( Gasal ) Tahun Pelajaran     : 2019/2020 NO NAMA BULAN JUMLAH HARI HARI TIDAK EFEKTIF HARI EFEKTIF 1 2 3 4 5 6 JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOPEMBER DESEMBER 31 31 30 31 30 31 16 5 11 6 11 31 15 26 19 25 19 0 JUMLAH 184 80 104 Banyaknya hari efektif =   Jumlah hari – Jumlah hari Tidak Efetif =184 – 80 = 104 hari. RINCIAN HARI EFEKTIF Semester                 : 2 ( Genap ) Tahun Pelajaran     : 2019/2020 NO NAMA BULAN JUMLAH HARI HARI TIDAK EFEKTIF HARI EFEKTIF 1 2 3 4 5 6 JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI 31 29 31 30 31 30 5

KRITERIA KELULUSAN

KRITERIA KELULUSAN   2019/2020 Kriteria kelulusan untuk siswa     kelas IX   Tahun Pelajaran 2019 / 2020 SMP Negeri   2 Todanan Kabupaten Blora ditentukan sebagai berikut : 1)    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. 2)    Memperoleh nilai sikap/perilaku/kepribadian minimal baik, dengan referensi catatan dari guru BP/BK. 3)    Lulus Ujian Sekolah dengan ketentuan rata-rata nilai Ujian Sekolah sekurang-kurangnya sama dengan KKM yaitu 60 ( Enam Puluh ). 4)    Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional dengan ketentuan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional sekurang-kurangnya sama dengan KKM yaitu 60 ( Enam Puluh ). 5)    Mengikuti   Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesi a. 6)    Kehadiran siswa dalam mengikuti kegiatan belajar di kelas IX sekurang-kurangnya 85% (Delapan puluh lima persen) dari jumlah hari belajar efektif (HBE) dalam semester genap.

KRITERIA KENAIKAN KELAS

         Kenaikan kelas diartikan sebagai proses pengambilan keputusan bagi peserta didik untuk naik atau tidak naik dari suatu tingkat kelas ke tingkat kelas berikutnya, yang didasarkan pada perolehan kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan jenjang yang dipersyaratkan dan melalui suatu proses penilaian atau evaluasi yang komprehensif. Penentuan kriteria  kenaikan kelas diatur dengan mengikuti aturan dari pusat dan juga ditambahkan  sendiri oleh madrasah.       Kriteria kenaikan kelas untuk siswa   kelas VII dan kelas VIII Sekolah Menengah Pertama  ditentukan sebagai berikut : 1)    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti. 2)    Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi ketrampilannya di bawah KKM atau belum tuntas. 3)    Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pelajaran.