SK Tim Penjaminan Mutu Sekolah SMP
|
KOP Sekolah
|
.....................................................................................................................................................................................................
KEPUTUSAN
KEPALA
SMP ...............
Nomor
: 421.6/345/2017
TENTANG
PENETAPAN TIM PENJAMINAN
MUTU SEKOLAH
SMP
MASA
BAKTI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEPALA ,
Menimbang : a. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya peningkatan mutu sekolah
di SMP Negeri ......, perlu
ditata pelaksanannya;
b. Bahwa untuk menjamin
terlaksananya pemetaan mutu, perencanaan peningkatan mutu, pelaksanaan,
monitoring dan audit mutu, dan penetapan standar baru yang berkelanjutan maka
diperlukan Tim Penjaminan Mutu Sekolah;
c. Bahwa pembentukan
Tim Penjaminan Mutu Sekolah harus segera dibentuk atau disesuaikan mengingat
tuntutan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam kontek Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS), dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan
Monitoring Sekolah di tingkat sekolah dan tingkat kota/kabupaten.
d. Bahwa berdasarkan
poin a, b, dan c tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Penjaminan
Mutu Sekolah di SMP Negeri ...........,
Mengingat : 1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen;
3. PP No.19 tahun 2005 Jo PP 32/2013 Jo PP
13/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. PP No.17 tahun 2010 Jo PP No.66 tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang
Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan.
6. Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
7. Permendiknas No. 7 tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
8. Permendiknas No.13 tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
9. Permendiknas No.16 tahun 2007 tentang
Standar Qualifikasi Akademik Guru
10. Permendiknas No.19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Satuan Pendidikan
11. Permendiknas No.24
tahun 2007 tentang Standar Sarpras
12. Permendiknas No.24
tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
13. Permendiknas No.25
tahun 2008 tentang Standar Tenaga Pustakawan Sekolah
14. Permendiknas No.26
tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboran Sekolah
15. Permendiknas No.69
tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
16. Permendiknas No.63
tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
17. Permendiknas No.15
tahun 2010, Jo Permendikbud No.23 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal
(SPM)
18. Permendikbud no. 53
tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar pada Peserta Didik.
19. Permendikbud no. 20
tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
20. Permendikbud no. 21
tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Menengah
21. Permendikbud no. 22
tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Menengah
22. Permendikbud no. 23
tahun 2016 tentang Standar Penilaian
23. Permendikbud no. 24
tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada
Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Memperhatikan : 1. Tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang
terus berkembang untuk mempersiapkan peserta didik yang berkualitas tinggi.
2. Hasil musyawarah
warga SMP Negeri ...... tanggal 2 Oktober 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Susunan Tim Penjaminan Mutu Sekolah SMP Negeri ..... masa bakti Tahun
Pelajaran
2017/2018 , sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Pembagian Tugas Penjaminan
Mutu Sekolah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II.
Ketiga : Segala
biaya yang timbul dari surat keputusan ini akan dibebankan kepada mata anggaran
yang sesuai.
Keempat : Jika dikemudian hari ada kesalahan dalam teknis pelaksanaannya akan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku dan
dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Di ......
Tanggal : 02
Oktober 2017
Kepala SMP
Negeri ....
...................................
NIP. ..........................
Lampiran
I :
Keputusan
Kepala SMP Negeri ...........
Nomor : 421.6/345/2017
Tanggal : 02 Oktober 2017
SUSUNAN TIM
PENJAMINAN MUTU SEKOLAH
SMP NEGERI .................
MASA BAKTI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
NO
|
JABATAN DALAM TIM
|
NAMA/NIP
|
JABATAN DINAS
|
1
|
Pengarah/ Penasehat
|
Pengawas SMP
|
|
2
|
Penanggung Jawab
|
Kepala SMP Negeri......
|
|
3
|
Ketua
|
Guru
|
|
4
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
5
|
Bendahara
|
Bendahara
|
|
6
|
Seksi -seksi:
|
||
a. Pengembangan Standar Isi, Proses, Penilaian dan
Kelulusan.
|
Waka Kurikulum
|
||
b. Pengembangan Standar Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengelolaan.
|
Ka.TU SMP Negeri ....
|
||
c. Pengembangan Standar Pembiayaan, Sarana Prasarana dan Lingkungan Hidup.
|
Waka Sarpra
|
||
d. Auditor Internal
|
Komite Sekolah
Guru
Guru
|
Kepala
SMP Negeri ..........,
......................................
NIP. ...........................
Lampiran II :
Keputusan
Kepala SMP Negeri ..............
Nomor : 421.6/345/2017
Tanggal : 02 Oktober 2017
A.
Kepala
Satuan Pendidikan
1. Memimpin
proses pemetaan dibawah arahan pengawas satuan pendidikan, komite dan/atau
perwakilan yayasan atau dinas pendidikan.
2. Memastikan
bahwa tanggungjawab pemetaan terbagi dan menjadi bagian dalam pelaksanaan
seluruh pengelolaan satuan pendidikan.
3. Membuat
seluruh anggota satuan pendidikan bekerja sama dan fokus dalam evaluasi dan
peningkatan kualitas satuan pendidikan.
B.
Tim
Penjaminan Mutu Sekolah
1. Menyusun
instrumen pemetaan berbasis kepada SNP.
2. Mengkoordinir
pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan.
3. Melakukan
analisis terhadap hesil pemetaan.
4. Menyusun
rekomendasi pemenuhan mutu satuan pendidikan berdasarkan hasil pemetaan.
C.
Pendidik
Tenaga Kependidikan
1. Melaporkan
data dokumen menjadi pekerjaan sehari-hari.
2. Melakukan
evaluasi, refleksi dan berbagi pengalaman dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
3. Mengkaji
praktik pembelajaran yang telah dijalankan.
D.
Pengawas;
Komite; Dinas Pendidikan
1. Memastikan
bahwa layanan pendidikan kepada peserta didik telah disediakan dengan layak dan
benar.
2. Memberi
masukan terkait dengan kebijakan pemerintah dan aturan yang berlaku.
E.
Orangtua;
Peserta didik
1. Memberikan
masukan terkait pengalaman mereka dalam menerima layanan pendidikan yang
diberikan oleh satuan pendidikan dan bagaimana cara untuk memperbaikinya.
Kepala SMP Negeri .........,
.................................................
NIP. ........................................
Komentar
Posting Komentar